Minggu, 12 Agustus 2018
MARS DESA SIAGA (LIRIK & MUSIK)
MARS DESA SIAGA
CIPT : drg Dyah Retno AP., Msi
MARI MANDIRIKAN MASYARAKAT KITA
MARI WUJUDKAN DENGAN DESA SIAGA
MASYARAKAT HIDUP SEHAT SEJAHTERA
KARENA KESEHATANNYA SLALU TERJAGA
MARI BERDAYAKAN MASYARAKAT KITA
MARI WUJUDKAN DENGAN DESA SIAGA
MASYARAKAT SLALU SIAP DAN SIAGA
HADAPI ANCAMAN MASALAH YANG ADA
REFF
MARI MAJUKAN BANGSA KITA DENGAN DESA SIAGA
MANDIRIKAN DAN BERDAYAKAN MASYARAKAT KITA
MENUJU INDONESIA SEHAT HARAPAN KITA SEMUA
MARI MANDIRIKAN MASYARAKAT KITA
MARI WUJUDKAN DENGAN DESA SIAGA
MASYARAKAT HIDUP SEHAT SEJAHTERA
KARENA KESEHATANNYA SLALU TERJAGA
MARI BERDAYAKAN MASYARAKAT KITA
MARI WUJUDKAN DENGAN DESA SIAGA
MASYARAKAT SLALU SIAP DAN SIAGA
HADAPI ANCAMAN MASALAH YANG ADA
REFF
MARI MAJUKAN BANGSA KITA DENGAN DESA SIAGA
MANDIRIKAN DAN BERDAYAKAN MASYARAKAT KITA
MENUJU INDONESIA SEHAT HARAPAN KITA SEMUA
MARS PPKMI (LIRIK & MUSIK)
MARS PPKMI
Cipt : drg Dyah Retno AP, Msi
SATUKAN LANGKAH DAN TEKADMU
PERKUMPULAN PPKMI
WADAH KITA BERAPRESIASI
DAN KEMBANGKAN DIRI
WUJUDKAN NIAT DAN IKRARMU
BAKTI PADA PERTIWI
TINGKATKAN PROFESI SERTA ORGANISASI
BERKARYA TIADA HENTI
REFF :
PASTIKAN DIRI BERPERAN SERTA AKTIF
DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN
DENGAN PROFESI SERTA PENDIDIKAN KESEHATAN MASYARAKAT
JAYALAH DAN TERUS MAJU PERKUMPULAN PPKMI
Sabtu, 11 Agustus 2018
BUKU PEGANGAN PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT
Buku Pengangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat ini diharapkan dapat membantu para pelaksana dalam menjalankan kegiatan jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat.
PROFESI PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT / PROMOTOR DAN PENDIDIK KESEHATAN
PROFESI PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT / PROMOTOR DAN PENDIDIK KESEHATAN
Pengertian
Penyuluh Kesehatan Masyarakat/ Promotor dan pendidik Kesehatan adalah Pekerja/Sumber Daya Manusia Promosi Kesehatan termasuk di dalamnya Jabfung PKM baik yang terampil maupun ahli, yang menjalankan tugas-tugasnya berdasarkan pendidikan/ ketrampilan spesifik yang komprehensif.
Kode Etik Profesi Penyuluh Kesehatan/Promotor dan Pendidik Kesehatan.
MUKADIMAH
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. Keberhasilan pembangunan kesehatan tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat, baik secara individu, kelompok maupun masyarakat.
Promosi kesehatan merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumberdaya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan. Sasaran atau klien profesi promosi kesehatan adalah individu, kelompok dan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, promosi kesehatan sangat erat kaitannya dengan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan.
Dalam rangka pengabdian terhadap bangsa Indonesia, kami para profesi Penyuluh Kesehatan/ Promotor dan Pendidik kesehatan, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, merumuskan KODE ETIK PROFESI PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT/ PROMOTOR DAN PENDIDIK KESEHATAN yang diuraikan dalam bab–bab dan pasal sebagai berikut:
BAB I
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap profesi Penyuluh Kesehatan Masyarakat/ Promotor dan Pendidik Kesehatan harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan etika profesi kesehatan.
Pasal 2
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya profesi Penyuluh Kesehatan Masyarakat/ Promotor dan Pendidik Kesehatan mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, hendaknya menggunakan pendekatan kemitraan dengan mengutamakan prinsip kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak boleh membeda-bedakan masyarakat atas pertimbangan keyakinan, agama, suku, golongan, sosial, ekonomi, politik dan sebagainya.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tugas harus sejalan dengan profesi atau keahliannya.
BAB II
KEWAJIBAN TERHADAP MASYARAKAT
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, selalu berorientasi kepada masyarakat baik sebagai individu, kelompok, maupun masyarakat luas sesuai dengan potensi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus mengutamakan pemerataan dan keadilan
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menggunakan pendekatan yang menyeluruh secara multi disiplin dengan mengutamakan upaya preventif dan promotif.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus berdasarkan fakta melalui penelitian atau kajian ilmiah.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus sesuai dengan prosedur dan langkah–langkah yang profesional.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bertanggungjawab dalam upaya melindungi, memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus melihat antisipasi ke depan baik menyangkut masalah kesehatan maupun masalah bukan kesehatan yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat.
BAB III
KEWAJIBAN TERHADAP SESAMA PROFESI
Pasal 13
Setiap profesi Penyuluh Kesehatan Masyarakat/Promotor dan Pendidik Kesehatan harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 14
Setiap profesi Penyuluh Kesehatan Masyarakat/Promotor dan Pendidik Kesehatan wajib bekerjasama dengan teman sejawatnya dan melakukan tugas dan fungsinya
Pasal 15
Setiap profesi Penyuluh Kesehatan Masyarakat/Promotor dan Pendidik Kesehatan tidak boleh mengambil alih tugas teman sejawatnya tanpa persetujuan teman sejawat bersangkutan yang telah diberi tanggung jawab sebelumnya.
BAB IV
KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI LAIN
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama, saling menghormati dengan profesi lain tanpa dipengaruhi oleh pertimbangan– pertimbangan keyakinan, agama, suku, golongan, sosial, ekonomi, politik dan sebagainya.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersama–sama dengan profesi lain, hendaknya berpegang pada pendekatan kemitraan dengan mengutamakan prinsip kesehatan, keterbukaan dan saling menguntungkan.
BAB V
KEWAJIBAN TERHADAP PROFESINYA
Pasal 18
Penyuluh Kesehatan Masyarakat/Promotor dan Pendidik Kesehatan hendaknya bersifat proaktif dalam mengatasi masalah kesehatan.
Pasal 19
Penyuluh Kesehatan Masyarakat/Promotor dan Pendidik Kesehatan hendaknya senantiasa memelihara dan meningkatkan profesi promosi kesehatannya.
Pasal 20
Penyuluh Kesehatan Masyarakat/Promotor dan Pendidik Kesehatan hendaknya senantiasa selalu berkomunikasi, membagi pengalaman dan saling membantu di antara sesama anggota.
BAB VI
KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 21
Profesi Penyuluh Kesehatan Masyarakat/Promotor dan Pendidik Kesehatan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
Pasal 22
Profesi Kesehatan Masyarakat/Promotor dan Pendidik Kesehatan harus menjadi panutan dalam menetapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Pasal 23
Profesi Kesehatan Masyarakat/Promotor dan Pendidik Kesehatan senantiasa berusaha untuk mengembangkan dirinya dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
BAB VII
PENUTUP
Setiap anggota profesi Penyuluh Penyuluh Kesehatan Masyarakat/Promotor dan Pendidik Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari harus berusaha dengan sungguh -sungguh dan memegang teguh kode etik Penyuluh Kesehatan Masyarakat/Promotor dan Pendidik Kesehatan.